PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP) DAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)
Nama Responden : Silahkan isi dengan nama atau inisial
Nomor HP/Whatsapp :
Silahkan isi dengan Nomor HP / Whatsapp (boleh dikosongkan)
Usia/Umur Responden : Tahun
Silahkan isi dengan Umur/Usia
Jenis Kelamin :
        
Suku :
Pendidikan Terakhir :
Pekerjaan :
Tanggal Survei :
Saran & Masukan : Saran masukkan anda untuk Pelayanan Pengadilan Agama Palangka Raya yang lebih baik

No Pertanyaan Terkait Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Nilai (Bintang 1 - 6)
1. Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah sistem informasi pelayanan selalu tersedia dan dapat menjawab kebutuhan pengguna layanan, sistem informasi pelayanan mudah digunakan, serta sistem informasi pelayanan memiliki fasilitas interaktif dan FAQ.
2. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah informasi persyaratan layanan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai untuk mendapatkan produk/jenis pelayanan, serta penerapan persyaratan pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan.
3. Prosedur/Alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah informasi prosedur/alur layanan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai untuk mendapatkan produk/jenis pelayanan, serta penerapan prosedur/alur pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan.
4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/lbu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah informasi jangka waktu penyelesaian pelayanan dapat dipahami dengan jelas, jangka waktu penyelesaian pelayanan tersebut wajar, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan.
5. Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah informasi biaya pelayanan dapat dipahami dengan jelas dan biaya pelayanan yang dibayarkan sesuai dengan yang diinformasikan, termasuk apabila biaya pelayanan diinformasikan gratis memang benar tidak dilakukan pembayaran.
6. Sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online Yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online sudah mempermudah proses pelayanan, meringkas waktu dan hemat biaya.
7. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/lbu dengan cepat
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah petugas mampu memberikan respon pelayanan dengan cepat kepada pengguna layanan baik melalui tatap muka langsung, maupun melalui aplikasi layanan daring, petugas mudah dikenali (memakai seragam, tanda pengenal, dll), petugas melayani dengan ramah (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun).
8. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah sarana layanan konsultasi dan pengaduan beragam (tempat konsultasi dan pengaduan/hotline/call center/media online), prosedur untuk melakukan konsultasi dan pengaduan mudah, respon konsultasi dan pengaduan cepat serta tindak lanjut proses penanganan konsultasi dan pengaduan jelas.
No Pertanyaan Terkait Survei Persepsi Anti Korupsi Pelayanan (SPAK) Nilai (Bintang 1 - 6)
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada petugas yang memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya).
2. Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada Petugas yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dll.
3. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan Yang berlaku pada unit layanan ini
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada Petugas yang menerima/bahkan meminta imbalan uang untuk alasan administrasi, transpor, rokok, kopi, dll di luar ketentuan, pemberian imbalan barang berupa makanan jadi, rokok, parsel, perhiasan, elektronik, pakaian, bahan pangan, dll diluar ketentuan, pemberian imbalan fasilitas berupa akomodasi (hotel, resort perjalanan/jasa transport, komunikasi, hiburan, voucher belanja, dll) diluar ketentuan.
4. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada Petugas yang melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi (Pungli bisa dikamuflasekan melalui berbagai istilah seperti "uang administrasi" , "uang rokok" , "uang terima kasih" , dsb).
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada Petugas yang melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi (Pungli bisa dikamuflasekan melalui berbagai istilah seperti ”uang administrasi” , ”uang rokok” , ”uang terima kasih" , dsb).