ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
1.
AREA I - MANAJEMEN PERUBAHAN
2025
2024
2023
PENGUNGKIT
1.
Tim Kerja
Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
2.
Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas
Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
3.
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
4.
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
Sudah ditetapkan agen perubahan
Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
REFORM
1.
Komitmen Dalam Perubahan
Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
2.
Komitmen Pimpinan
Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
3.
Membangun Budaya Kerja
Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari