ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
6.
AREA VI - PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
2025
2024
2023
PENGUNGKIT
1.
Standar Pelayanan
Terdapat kebijakan standar pelayanan
Standar pelayanan telah dimaklumatkan
Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
2.
Budaya Pelayanan Prima
Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
Terdapat inovasi pelayanan
3.
Pengelolaan Pengaduan
Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
4.
Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
5.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
REFORM
1.
Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan
2.
Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab